CYBERCRIME



Yuk Cari Tahu Lebih Lanjut Tentang Cybercrime

Gambar 1. Ilustrasi Cybercrime (Sumber : kabarpapua.co)

Pengguna sosial media dan pengguna internet di seluruh dunia meningkat dari tahun ke tahun. Jumlah dan jenis sosial media bertambah dari tahun ke tahun, mayoritas dari USA, sisanya dari Eropa, Asia (Cina, Indonesia). Pengguna internet dan pengguna sosial media beragam: pemula hingga expert, anak-anak hingga orang tua, dan lain-lain. Seiring dengan penggunaan sosial media yang beragam, maka beragam pula tingkat kewaspadaan dan kepedulian mereka terhadap keamanan sistem dan privasi.

Belakangan ini istilah “cybercrime” kerap terdengar seiring perkembangan teknologi seperti perkembangan sosial media yang meningkat dari tahun ke tahun. Sebagaimana halnya di dunia nyata, dunia maya (Cyberspace) juga dipenuhi oleh pengguna “baik” dan pengguna “jahat”. Motivasi munculnya cybercrime ini adalah dari kepuasan diri sendiri, pamer, politik, hingga ekonomi (uang).

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cybercrime mari kita membahas definisi cybercrime terlebih dahulu. Apakah yang dimaksud dengan cybercrime? Cybercrime adalah segala aktivitas illegal yang digunakan oleh pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi sistem informasi jaringan komputer yang secara langsung menyerang teknologi sistem informasi dari korban. Namun secara lebih luas kejahatan cyber bisa juga diartikan sebagai segala tindak illegal yang didukung dengan teknologi komputer.

2 Kategori Cybercrime pada Sosial Media dan Internet

1. Hacking

Gambar 2. Ilustrasi Hacker (Sumber : istockphoto.com)

Hacking adalah tindakan menemukan titik entri yang mungkin ada dalam sistem komputer atau jaringan komputer dan hingga berhasil mengambil alih. Hacking disebabkan karena keingin tahuan terhadap sebuah sistem, aplikasi. Seorang ahli komputer yang melakukan perbuatan hacking disebut "Hacker".  Para hacker meretas tanpa itikad buruk, sayangnya respon yang tidak baik dari pemilik sistem atau kurangnya pemahaman peretas terhadap etika komputer dan etika internet.

2. Cracking

Cracking merupakan perusakan yang dilakukan untuk merugikan orang lain. Cracking sendiri murni untuk merugikan orang lain dan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Contoh Cybercrime

Adapun contoh-contoh dari cybercrime seperti carding, ilegal transaction, pencurian kartu kredit, pembobolan bank dan atm, hijacking, deface, dos/ddos, penyebaran virus, worm, malware, trojan, menanam rootkit dan backdoor ke dalam aplikasi/komputer/server/sistem orang lain. Selain itu ada juga contoh lain seperti cyber terrorism, ujaran kebencian, hoax, manipulasi data/fakta, pengintaian (spionase), dan masih banyak yang lainnya.

Gambar 3. Contoh Peristiwa Cybercrime yang Baru Terjadi (Sumber : finance.detik.com)

Dengan maraknya perkembangan teknologi yang semakin canggih membuat banyak masalah timbul salah satunya cybercrime ini. Marilah kita sama-sama menggunakan sosial media dan teknologi dengan baik dan bersama-sama tetap waspada akan kejahatan yang timbul dari dunia maya (cyberspace). Apalagi saat ini sedang banyaknya muncul berita tidak benar (hoax) yang beredar di dunia maya. Kita sebagai pengguna sosial media harus dapat menyaring berita yang mana benar dan yang mana salah. Maka dari itu, jadilah pengguna sosial media yang bijak ya!

Referensi

Pemaparan materi pertemuan kelima via webex tentang "Sosial Media, Cyberspace, dan Cybercrime" oleh I Putu Agus Eka Pratama, S. T,. M. T pada 4 Oktober 2021.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manfaat Sosial Media yang Wajib untuk Diketahui

Perkembangan Sosial Media dari Masa ke Masa